Tambang Galian C Ilegal Nekat Beroperasi di Desa Mandalle, PemKab Gowa dan APH Diminta Bertindak Tegas


Tambang Galian C Ilegal Nekat Beroperasi di Desa Mandalle, PemKab Gowa dan APH Diminta Bertindak Tegas.

Gowa (Sulawesi Selatan), dimensi tivi news.com.

Maraknya penambangan galian c di desa mandalle Kecamatan bajeng barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Salah satunya adalah penambangan tanah galian C yang bikin masyarakat sekitar prihatin dan resah.

Tambang Galian C yang diduga tak berizin alias ilegal di desa mandal le terus beroperasi, Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) gowa dan aparat penegak hukum setempat.

Resahnya Warga dan Prihatin. Pasalnya, aktivitas penambangan tanah dengan menggunakan alat berat jenis excavator di lingkungan pertambangan tersebut, dikhawatirkan bisa mengakibatkan bencana alam karena merusak kelestarian alam dan lingkungan.

Dan yang paling dikhawatirkan adalah pelaku penambang liar yang tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena mereka diduga tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) tanah atau Galian Golongan C, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sehingga pihak penambang dalam menjalankan bisnisnya, hanya akan lebih mengedepankan bagaimana cara mendapatkan keuntungan secepat mungkin dalam waktu singkat, Tanpa peduli dengan urusan lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat aktivitas penambangan liar yang mereka lakukan.

Sejumlah izin yang wajib dimiliki oleh para pengusaha tambang batuan atau galian golongan C, yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Tanah, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tanah, dan IUP Operasi Produksi.

Maraknya tambang galian C yang terus berjalan di beberapa titik di Kabupaten gowa, salah satunya milik bos yang diketahui bernama Daeng Lira atau Sambo, seakan - akan dibiarkan meski diduga belum memiliki surat izin.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika tidak memiliki surat izin, Tidak tanggung - tanggung jika melanggar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Mirisnya seolah - olah para pelaku pertambangan ilegal acuh atau tak digubris hal tersebut.

Selain pidana penjara, pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal 10 milliar rupiah dan paling rendah 100 juta rupiah.

Sementara Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Diharapkan Pemerintah Kabupaten (PemKab) Gowa atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera bisa bertindak tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal

(Arfah Adha Mansyur)