Aksi Nekat Pria Bertato di Makassar: Lompat ke Kanal Hindari Polisi, Sabu dalam Bungkus Rokok Jadi Bukti
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Suasana malam di Kota Makassar mendadak tegang saat Unit Reskrim Mobile (Resmob) Polsek Makassar Polrestabes Makassar menggelar patroli rutin. Seorang pria bertato berinisial A (23) menjadi pusat perhatian, bukan karena penampilannya, melainkan karena gelagat mencurigakannya yang berujung pada penangkapan dramatis. Jumat malam (7/11/2025) itu, A mencoba mengelabui petugas dengan melarikan diri ke dalam kanal, namun usahanya sia-sia.
Kejadian bermula saat tim Resmob Polsek Makassar menyisir kawasan yang dikenal rawan peredaran narkoba. Saat berpapasan dengan petugas, A yang mengenakan kaus tanpa lengan dan tato menghiasi tubuhnya, menunjukkan ekspresi panik. Naluri polisi yang terlatih segera menangkap sinyal tersebut. Tanpa menunggu aba-aba, A langsung berlari menuju kanal yang berada tak jauh dari lokasi.
"Saat melihat petugas, pelaku langsung berusaha melarikan diri dengan melompat ke dalam kanal," ungkap Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi, saat memberikan keterangan pers.
Aksi nekat A sempat membuat petugas kewalahan. Kondisi kanal yang gelap dan dipenuhi sampah membuat pengejaran semakin sulit. Namun, berkat kesigapan dan pengalaman yang dimiliki, tim Resmob berhasil mengamankan A yang sudah basah kuyup dan kelelahan.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan. Awalnya, tidak ditemukan barang bukti apapun. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat saat melihat sebungkus rokok yang dibawa A. Benar saja, saat diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu sachet plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu sachet narkotika jenis sabu," jelas Iptu Syuryadi.
Tanpa mengelak, A mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang tidak dikenalnya untuk dikonsumsi sendiri.
Kini, A beserta barang bukti sabu dan bungkus rokok telah diamankan di Mapolsek Makassar. Polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang memasok sabu kepada A.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Makassar. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba," tegas Iptu Syuryadi.
Penangkapan A menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polsek Makassar. Hal ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
A terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba yang hanya akan membawa dampak buruk bagi diri sendiri dan keluarga.
(Arfah Adha Mansyur)


