Aktivitas Dugaan Illegal Logging di Kuantan Singingi, Riau, Masih Jadi Perhatian

 


Aktivitas Dugaan Illegal Logging di Kuantan Singingi, Riau, Masih Jadi Perhatian

Kuantan Singingi (Riau), dimensitivinews.com.

Aktivitas dugaan illegal logging di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi perhatian publik setelah tim wartawan merekam sejumlah kegiatan di lapangan pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan yang dilaporkan berlangsung di beberapa titik kawasan hutan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, dan sekitar wilayah Pucuk Rantau, disebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, lokasi aktivitas tersebut berada tidak jauh dari kantor Koramil 08 dan Polsek Kuantan Mudik, dengan jarak kurang dari dua kilometer. Dokumentasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa sejumlah kawasan hutan lindung di daerah itu mengalami perubahan fungsi dan kerusakan, sebagian besar berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Athia, wartawan dan Direktur Media IntelijenJendral.com, menyampaikan bahwa terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kepemilikan dan pengoperasian beberapa fasilitas yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa laporan dan bukti-bukti yang dikumpulkannya telah disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial, dan pesan langsung ke pejabat terkait.

Dalam beberapa kesempatan, Athia juga mengaku telah mengirimkan tautan berita, foto, video, serta titik koordinat lokasi kegiatan kepada pejabat terkait, termasuk Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky P. Melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini, ia menyatakan belum menerima tanggapan resmi.

Athia menambahkan bahwa ia juga pernah bertemu langsung dengan Kapolres saat meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing pada September lalu. Ia memperkenalkan diri dan menyampaikan laporan secara langsung, tetapi hingga kini belum ada respons resmi dari pihak berwenang.

Menurutnya, kurangnya respons terhadap laporan dari media dapat menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat dan menghambat proses penegakan hukum yang transparan dan profesional. Ia menegaskan bahwa kegiatan pelaporan dan pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Landasan Hukum

Beberapa regulasi yang relevan terkait kegiatan tersebut di antaranya:

- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang melarang kegiatan pembalakan liar dan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi, dengan sanksi pidana dan denda besar.

- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal.

- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melarang kegiatan PETI tanpa izin resmi.

- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang mengamanatkan Polri bertindak profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat dan media.

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Harapan dan Tindak Lanjut

Media ini berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangannya, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat dan media menunggu klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak berwenang terkait dugaan kegiatan tersebut.

(Dopenius Gulo)