Diduga Dilarang Meliput Proyek Sekolah, Media di Gowa Pertanyakan Keterbukaan Informasi
Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Upaya tiga media untuk melakukan pemantauan proyek rehabilitasi SMP/SMA Batara Gowa terhambat. Insiden ini memicu pertanyaan tentang keterbukaan informasi publik di wilayah tersebut.
Pada Jumat, 28 November 2025, Madi Syam (Intang Media Online), Ramli Sahar (Dimensi TV News), dan M. Saeni (Liputan Empat) dilarang oleh konsultan pengawas proyek saat hendak melakukan peliputan. Alasan pelarangan tersebut adalah keharusan memiliki surat tugas dari Kejaksaan Negeri Gowa.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Gowa membantah adanya persyaratan tersebut. Pejabat kejaksaan menegaskan bahwa surat tugas dari kejaksaan tidak diperlukan bagi media untuk melakukan pemantauan proyek.
Tindakan pelarangan ini memicu dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa penghambatan terhadap pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.
Bab I Pasal 1 UU Pers juga menjelaskan bahwa pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dengan demikian, pembatasan aktivitas jurnalistik tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran kebebasan pers.
(Ramli Sahar DR)





