GEMPAR Takalar Ancam Bongkar Mafia Solar, LBH Suara Panrita Keadilan Beri Dukungan Penuh


GEMPAR Takalar Ancam Bongkar Mafia Solar, LBH Suara Panrita Keadilan Beri Dukungan Penuh
 
Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Takalar (GEMPAR Takalar) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Takalar pada Rabu, 19 November 2025, untuk mengungkap dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Rencana aksi ini mendapat dukungan penuh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.
 
Surat pemberitahuan aksi bernomor 001/SPA/GEMPAR/X/2025 telah beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan, menandakan keseriusan mahasiswa dalam menyoroti isu ini.
 
Aksi ini dipicu oleh keprihatinan mendalam terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Solar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi tersebut.
 
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan apresiasinya terhadap keberanian mahasiswa dalam mengungkap dugaan praktik ilegal ini. "Suara mahasiswa adalah suara nurani publik. Kami di LBH Suara Panrita Keadilan berdiri bersama mahasiswa," tegas Djaya.
 
Lebih lanjut, Djaya menegaskan bahwa jika terbukti ada praktik mafia BBM di Takalar, hal itu merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. "Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku yang coba bermain di atas penderitaan masyarakat," tambahnya.
 
Djaya mengungkapkan bahwa pada Oktober 2025, LBH Suara Panrita Keadilan telah mengirimkan Surat Somasi kepada sejumlah SPBU di Takalar atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik ilegal penyaluran Solar bersubsidi. Somasi ini merupakan langkah hukum awal untuk memastikan SPBU menjalankan ketentuan dengan benar dan tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi pemerintah.
 
Ia menjelaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013.
 
Dengan nada kritis, Djaya menekankan bahwa kelangkaan Solar bersubsidi yang kerap dirasakan masyarakat tidak boleh dijadikan ladang permainan oleh pihak-pihak tertentu. "Kami berharap para pengelola SPBU di Takalar menjaga integritas. Tidak boleh ada lagi pengisian Solar yang melanggar aturan. Solar bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal oleh oknum yang rakus," tegasnya.
 
LBH Suara Panrita Keadilan siap mengawal aksi mahasiswa dan mendampingi upaya penegakan hukum jika ditemukan bukti tindak pidana migas.
 
(Darman)