Jejak Buronan Narkoba Berakhir di Kalimantan: Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Terpidana Hasnani Setelah 16 Bulan Pelarian
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Bak kisah dalam film detektif, pengejaran panjang terhadap seorang buronan narkoba akhirnya membuahkan hasil. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mencokok Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), seorang terpidana kasus narkotika yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan. Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur, pada Selasa, 18 November 2025, pukul 19.18 WITA.
Keberhasilan Tim Tabur Kejati Sulsel dalam mengamankan Hasnani menjadi bukti konkret komitmen lembaga tersebut dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Operasi penangkapan ini melibatkan serangkaian pengintaian intensif selama 2 hari 2 malam, di mana tim Tabur dengan sabar dan cermat memantau pergerakan target hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya.
"Penangkapan ini adalah pesan yang jelas bagi para pelaku kejahatan, khususnya yang terlibat dalam jaringan narkoba, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka. Kami akan terus memburu dan menyeret mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Rabu malam, 19 November 2025.
Ferizal menjelaskan bahwa penangkapan Hasnani merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsider 2 bulan penjara kepada yang bersangkutan. Hasnani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menjerat Hasnani bermula dari sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Polres Parepare pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik Hasnani dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 1 (satu) saset plastik berisi narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) yang disembunyikan di dalam kantong baju daster yang dikenakannya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Hasnani mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pengedar bernama Aan, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasnani juga mengakui bahwa ia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tersebut.
Setelah berhasil diamankan di Berau, Kalimantan Timur, Hasnani langsung diterbangkan ke Makassar pada hari Rabu, 19 November 2025, menggunakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552. Setibanya di Makassar, terpidana langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Parepare untuk selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Parepare.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui Asisten Intelijen Ferizal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam operasi penangkapan ini. "Kami berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Kejati Sulsel untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas kejahatan dan menegakkan hukum di wilayah kita," ujar Ferizal.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Jangan pernah berpikir bahwa Anda bisa bersembunyi selamanya, karena cepat atau lambat, hukum akan menemukan Anda," pungkas Ferizal dengan nada serius.
(Arfah Adha Mansyur)





