4.993 Orang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu di Pangkep, Bupati Larang Pungutan Liar


4.993 Orang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu di Pangkep, Bupati Larang Pungutan Liar
 
Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Rabu (17/12/2025) – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) secara resmi mengangkat 4.993 orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan surat keputusan dilakukan secara simbolis dalam rangka upacara kesadaran Nasional di Alun Alun Pangkep, yang disaksikan Wakil Bupati H. Abd. Rahman Assagaf dan Sekretaris Daerah Hj. Suriani.


Bupati Pangkep H. Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan, total PPPK yang diangkat terbagi menjadi tiga kelompok: 950 orang guru, 1.168 orang tenaga kesehatan, dan 2.878 orang tenaga teknis. Pengangkatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.


"Menurut keputusan menteri, PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dengan perjanjian kerja yang dapat diperbaharui setiap tahun berdasarkan evaluasi kerja. Mereka juga wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian," jelas Bupati.


Dalam kesempatan yang sama, Bupati menekankan secara tegas kepada para PPPK baru. "Saya tidak mau tahu yang namanya pungutan liar. Silakan bekerja secara profesional dan layani masyarakat dengan baik," tegasnya.
 
(Andi Ahmad Karaeng Baso)