Dugaan Curi Sawit di Semangko, 4 Warga Air Panas Dilaporkan ke Polda Jambi


Dugaan Curi Sawit di Semangko, 4 Warga Air Panas Dilaporkan ke Polda Jambi
 
"Kerugian pemilik kebun mencapai Rp9 juta, saksi merekam kejadian langsung di lokasi"
 
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com

Empat orang warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, termasuk pria berinisial WSN (dikenal sebagai Wisnu), dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan keterlibatan dalam pencurian buah kelapa sawit di Semangko, Kelurahan yang sama.
 
Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI diterima pada tanggal 17 Desember 2025 dan kini tengah ditangani aparat kepolisian. Kasus ini dirujuk ke Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
 
Peristiwa terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kebun milik AY. Aksi pencurian pertama kali terdeteksi oleh saksi yang bertugas menjaga kebun, yang bahkan sempat merekam kejadian secara langsung sebelum mengirimkan video rekaman kepada pelapor.
 
Berdasarkan rekaman dan keterangan saksi, Wisnu diduga berperan aktif dalam pengambilan buah sawit tanpa izin. Selain dia, nama-nama lain yang tercantum dalam laporan adalah JL, HR, dan RT.
 
Pelapor yang merupakan pengurus kebun segera memberitahu pemilik, dan atas arahan pemilik, kemudian membuat laporan resmi ke Polda Jambi. Akibat dugaan pencurian ini, pemilik kebun mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.
 
“Yang bersangkutan (Wisnu) merupakan warga Air Panas. Berdasarkan informasi di lapangan, dia juga sering meresahkan masyarakat,” ujar pelapor kepada media, menambahkan bahwa keterangan itu diberikan sebagai informasi awal untuk penyidik menelusuri peran dan rekam jejak para terlapor.
 
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
(Rido Saputra)