Pro Kontra Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Masih Berlanjut, Sayuti : Kami Memperjuangkan Hak Warga


Pro Kontra Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Masih Berlanjut, Sayuti :  Kami Memperjuangkan Hak Warga
 
Bungo (Jambi), dimensitivinews.com.

Aksi demontrasi oleh 4 dusun se-Batang Uleh di kantor Bupati telah menimbulkan pro kontra yang tak kunjung reda terkait persoalan Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU). Pembekuan sementara rekening kepengurusan koperasi sebagai hasil unjuk rasa seminggu lalu juga masih menjadi polemik.
 
Sayuti, salah satu tokoh yang menggerakkan aksi, menyatakan bahwa apa yang dilakukannya bersama anggota koperasi hanya untuk memperjuangkan hak warga. “Ini adalah tindakan melawan kedzoliman. Keputusan Bupati yang diambil sudah final, benar, dan adil menurut kami,” tegasnya.
 
Dari salinan berita acara yang diteken Bupati Bungo H. Dedi Putra disebutkan, terkait dualisme kepengurusan TSBU, maka pengelolaan tandan buah segar yang bermitra dengan PT SKU untuk pencairan sementara akan dibayarkan kepada rio se-Batang Uleh, yaitu Rio Tebing Tinggi Uleh, Rio Rambah, Rio Bukit Kemang, dan Rio Renah Jelmu.
 
Sayuti, yang pernah mengurus koperasi tahun 2015-2016, menekankan pentingnya transparansi. “Saat itu, laporan keuangan selalu dipajang di mesjid agar warga tahu produksi, biaya, hasil bagi hasil, dan jasa pengurus. Saat penggantian pengurus juga ada serah terima aset, saldo, dan dokumen lengkap yang bisa diaudit kapan saja,” katanya.
 
Ia menyoroti kritikan terhadap pengurus sekarang yang dinilainya tidak transparan dan administrasi tidak jelas. “Hanya kasih uang aja, tidak ada data – seolah warga semua bodoh. Makanya saya terpanggil untuk memperjuangkan hak warga Batang Uleh,” jelasnya.
 
Selain itu, Sayuti menanggapi berita yang beredar setelah unjuk rasa, menyatakan kesusahan kepada sejumlah jurnalis. “Saya juga memegang kartu jurnalis, jadi paham aturan UU No. 40 Tahun 1999 dan 11 kode etik – tidak boleh menuduh, harus konfirmasi, dan berimbang. Mohon agar berita yang dibuat sesuai fakta dan aturan jurnalistik,” pungkasnya.
 
(Herman)