FKPM Adat Budaya Jeneponto Resmi Dapatkan Legalitas Hukum dari Kemenkumham


FKPM Adat Budaya Jeneponto Resmi Dapatkan Legalitas Hukum dari Kemenkumham
 
Jeneponto (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Adat Budaya Kabupaten Jeneponto kini memiliki dasar hukum yang sah setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0003127-AH.01.22 Tahun 2025 yang menetapkannya sebagai organisasi terdaftar dan diakui secara hukum.


Terbitnya SK tersebut menandakan FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto telah memenuhi semua persyaratan administratif dan yuridis sebagai organisasi kemasyarakatan. Sehingga seluruh aktivitas, struktur kepengurusan, serta program kerja yang dilaksanakan memiliki payung hukum yang jelas.


Pengurus organisasi tersebut mengimbau masyarakat, instansi, dan pihak terkait untuk berhati-hati terhadap pihak atau kelompok yang mengatasnamakan FKPM di wilayah Jeneponto tanpa dasar hukum yang sah. Setiap klaim sebagai FKPM tanpa merujuk pada SK resmi dinyatakan sebagai organisasi ilegal.


"Penggunaan nama, atribut, maupun kegiatan yang mengatasnamakan FKPM tanpa legalitas dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas pengurusnya. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan klarifikasi dan memastikan keabsahan organisasi sebelum menjalin kerja sama atau memberikan dukungan.


Dengan legalitas resmi ini, FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melestarikan nilai-nilai adat dan budaya lokal secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan koridor hukum.
 
(Arfah Adha Mansyur)