Guru Honorer yang Diberhentikan Kembali Mengajar, PLH Disdikbud Jeneponto Sukses Mediasi Kasus Viral
Jeneponto (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Kasus pemberhentian sementara guru honorer Ayu Srikurnia Rahayu di SDN 7 Pa’rasangeng Beru, Desa Balumbungang, Kecamatan Bonto Ramba, yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media, menemukan titik terang. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto berhasil melakukan mediasi kekeluargaan yang mengakhiri kasus tersebut dengan damai pada hari Senin (12/01).
Hasil mediasi membuat Ayu Srikurnia Rahayu kembali menjalankan tugas mengajar di Kelas II seperti semula, tanpa ada pihak yang mengalami kerugian.
Kunjungan Plh Kadisdikbud ke lokasi sekolah dilakukan untuk mendapatkan gambaran faktual terkait alasan pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Hajrah, T.S.Pd, M.M, serta mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Setelah melakukan pertemuan langsung dengan kedua belah pihak dan memverifikasi data serta dokumen terkait, pihak dinas memastikan tidak ada faktor yang memaksa untuk melakukan pemberhentian permanen.
“Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini menyebabkan ketidakstabilan dalam proses pembelajaran di sekolah, apalagi jika tidak didasari oleh alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Plh Kadisdikbud saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kepala Sekolah Hajrah menjelaskan bahwa kasus ini muncul akibat kesalahpahaman terkait pengaturan tenaga honorer di sekolah. Setelah diperiksa bersama tim dari Disdikbud, ditemukan tidak ada masalah mendasar sehingga bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami sudah berjabat tangan dan menyepakati bahwa Ayu Srikurnia Rahayu akan tetap mengajar di Kelas II. Kami juga berjanji untuk lebih memperhatikan komunikasi serta prosedur dalam pengelolaan tenaga honorer ke depannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ayu Srinengsi yang semula akan menggantikan posisi Ayu Srikurnia Rahayu, untuk sementara ditempatkan mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris atau menangani perpustakaan sekolah yang sedang kosong.
Plh Kadisdikbud menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi dinas dalam mengawasi pengelolaan tenaga honorer di seluruh sekolah. “Kami akan melakukan pemantauan berkala agar tidak terjadi kasus serupa. Semua proses harus sesuai dengan peraturan nasional dan kebijakan daerah,” jelasnya.
Selain pemantauan, pihaknya juga akan menyelenggarakan sosialisasi bagi kepala sekolah dan tenaga kependidikan terkait prosedur pengelolaan tenaga honorer. “Kualitas pendidikan sangat tergantung pada kestabilan dan profesionalisme tenaga pendidik, sehingga setiap langkah yang diambil harus mengutamakan kepentingan pembelajaran dan kesejahteraan guru,” pungkasnya.
Upaya konfirmasi langsung dengan Ayu Srikurnia Rahayu tidak dapat dilakukan karena bersangkutan telah pulang ke rumah sebelum kunjungan selesai.
(Basri Tola)






