LSM JANGKAR Apresiasi Polres Takalar Atas Penetapan Dua Tersangka Korupsi Keuangan Desa
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) Sulawesi Selatan memberikan apresiasi penuh terhadap kinerja Polres Takalar dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, tahun anggaran 2024. Penanganan kasus yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar dinilai profesional dan tegak lurus.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM JANGKAR SulSel, Sahabuddin Alle, saat diwawancarai di kantornya, Senin (05/01). "Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Takalar dalam pengungkapan dan penindakan kasus ini yang telah dilakukan secara profesional. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa," tegasnya.
Diketahui, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu AI yang menjabat sebagai Plt. Kepala Desa dan HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura periode 2024. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp451.254.965.
Dalam konfirmasi terpisah, Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., membenarkan informasi tersebut. "Kami telah memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan. Proses penanganan kasus ini telah melalui tahapan lengkap, mulai dari penindaklanjutan laporan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. Pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025, mereka resmi dinaikkan status menjadi tersangka," jelasnya.
Ipda Asrul menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Desa dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar tahun 2024 sebesar Rp451.254.965. Insya Allah pekan ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
(Muhammad Risal)





