Mahasiswa Hukum Parepare Teliti Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Respons Masyarakat Umumnya Positif
Parepare (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam Institusi Andi Sapada (IAS) melakukan penelitian lapangan terkait penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Parepare dan sekitarnya. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum berlangsung pada Sabtu (20/12/2025), sebagai bentuk pembelajaran praktik berbasis lapangan.
Tim peneliti yang memiliki pembagian peran terstruktur diketuai oleh Darman. Mustang, Muhammad Ilham, dan Akram bertugas sebagai pewawancara; Dimas Wibisono serta Bella Safira sebagai fotografer dan kameramen; Alya Putri Natalia sebagai editor; sementara Salfa Putri Nadila dan Mutmainah akan menjadi presenter hasil penelitian.
Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas kebijakan KTR dan respons masyarakat terhadap aturan tersebut. Tim mengunjungi sejumlah fasilitas yang termasuk dalam kategori kawasan yang diatur, seperti Rumah Sakit Ainun Habibie Kota Parepare, Rumah Makan Mie Gacoan Kota Parepare, dan SPBU Bojo di Kabupaten Barru.
Penelitian merujuk pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diperjelas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa fasilitas kesehatan, pendidikan, ibadah, transportasi umum, dan tempat umum lainnya wajib bebas dari aktivitas merokok, dengan ketentuan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan respons positif dari masyarakat dan pengelola fasilitas publik. Sebagian besar responden menilai kebijakan ini penting untuk melindungi hak masyarakat, terutama kelompok rentan terhadap paparan asap rokok. Sanksi bagi pelanggar umumnya berupa teguran lisan dan pengarahan ke area merokok khusus yang telah disediakan.
Mahasiswa berharap hasil penelitian dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan KTR demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan tertib.
(Darman)






