Pemkab Jeneponto Gelar Sosialisasi PPh Pasal 21, Perkuat Kepatuhan Pajak Aparatur


Pemkab Jeneponto Gelar Sosialisasi PPh Pasal 21, Perkuat Kepatuhan Pajak Aparatur
 
Jeneponto (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk meningkatkan pemahaman perpajakan di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan yang dibuka langsung Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Senin (12/1/2026).


Bupati menegaskan bahwa pemahaman administrasi perpajakan menjadi bagian krusial dari profesionalisme aparatur. "Kepatuhan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan serta akuntabel," ujarnya.


Sosialisasi yang dihadiri Kepala KPP Pratama Bantaeng Muhammad Reza Fahmi beserta jajarannya, para Kepala OPD, dan bendahara OPD se-Kabupaten ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan tertib dan sesuai peraturan.


Muhammad Reza Fahmi mengapresiasi komitmen Pemkab Jeneponto. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah agar pelaksanaan kewajiban pajak berjalan baik dan benar.
 
Pada kesempatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dan pembuatan bukti potong 1721-A2, guna meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas pelaporan.


Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari KPP Pratama Bantaeng kepada Bupati serta sesi foto bersama. Pemkab Jeneponto berharap langkah ini dapat membangun pemahaman komprehensif bagi bendahara OPD dan memperkuat kerja sama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang patuh pajak.
 
(Basri Tola)