Polres Banyuasin Ungkap 10 Kasus Kriminal Januari 2026, 3C dan Tindak Pidana Seksual Dominan


Polres Banyuasin Ungkap 10 Kasus Kriminal Januari 2026, 3C dan Tindak Pidana Seksual Dominan
 
Banyuasin (Sumatera Selatan), dimensitivinews.com.

Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin telah mengungkapkan sebanyak 10 perkara tindak pidana sepanjang bulan Januari 2026. Mayoritas kasus yang berhasil diurai adalah kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan/curat, pencurian dengan kekerasan/curas, dan pencurian kendaraan bermotor/curanmor) serta satu kasus percobaan pemerkosaan yang menjadi perhatian serius.
 
Kabar ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Jum'at siang.
 
"Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Polres Banyuasin, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
 
Dari total kasus yang diungkap, lima orang tersangka telah diamankan khusus untuk kasus curanmor. Pemeriksaan mengungkap bahwa salah satu tersangka merupakan pelaku residivis yang telah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Penyidik saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
 
Selain kasus 3C, kasus percobaan pemerkosaan juga menjadi fokus penanganan aparat. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kejahatan.
 
"Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan 3C maupun tindak pidana seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Risnan Aldino.
 
Saat akhir pidatonya, dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. "Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Banyuasin," pungkasnya.
 
(Yusan)