RSU Setia Budi Rimbo Bujang Klarifikasi Operasi Caesar: Tindakan Sesuai SOP
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com.
Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Setia Budi Rimbo Bujang melalui Eko Prastyo, S.Si, memberikan klarifikasi terkait penanganan pasien ibu melahirkan melalui operasi caesar yang menjadi perbincangan di media online dan sosial. Pihak rumah sakit menegaskan seluruh tindakan medis telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak mengakui adanya kelalaian.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan dan pernyataan dari pihak pasien yang menuai kontroversi. Sebelumnya, telah digelar pertemuan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit pada Jumat (26/12/2025) di Sari Raos, yang dihadiri langsung oleh perwakilan manajemen. Namun, musyawarah secara kekeluargaan belum menghasilkan kesepakatan.
"Saat ini belum ada keputusan akhir karena pihak keluarga pasien mengajukan tiga tuntutan secara lisan, yaitu pengembalian kerugian, evaluasi internal rumah sakit, dan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang," ujar Eko saat dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi dan kebijakan pencegahan berada di kewenangan Dinas Kesehatan, bukan manajemen perorangan. Meskipun demikian, pihak rumah sakit telah melakukan evaluasi internal dengan bagian terkait dan menyatakan seluruh tindakan sesuai SOP. "Evaluasi untuk meningkatkan pelayanan selalu dilakukan setiap hari," tambahnya.
Eko juga menegaskan bahwa informasi yang disampaikan pihak pasien tidak sesuai dengan fakta medis. Terkait proses rujukan antar rumah sakit, ia menyatakan harus melalui prosedur yang berlaku, terutama bagi Bayi Baru Lahir yang memiliki kelainan bawaan dan perlu melalui observasi 2×24 jam sesuai SOP, yang tidak menunjukkan tanda-tanda kegawatdaruratan.
Selain itu, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pasien menggunakan BPJS Kesehatan, sehingga tuntutan kerugian materi tidak sesuai karena tidak ada biaya yang dipungut. Adapun masalah kartu Ibu dan Bayi disebabkan oleh tunggakan pembayaran sebelumnya yang menyebabkan denda pelayanan rawat inap. Untuk kepesertaan BPJS bayi yang baru didaftarkan, pembayaran tunggakan harus diselesaikan terlebih dahulu agar dapat digunakan sesuai aturan.
"Kami merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pelayanan yang diberikan sudah sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku," tegas Eko.
RSU Setia Budi berharap klarifikasi ini dapat menjadi penjelasan yang seimbang dan membuka ruang komunikasi yang lebih baik antara keluarga pasien, rumah sakit, dan instansi terkait ke depannya.
(Herman)





