Kapolres Gowa Ikuti Sosialisasi KUHP Baru dan KUHAP 2025, Perkuat Pemahaman Aparat Penegak Hukum
Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, bersama jajarannya mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, Rabu (4/2/2026). Kegiatan yang digelar di Aula Mappauddang Polda Sulawesi Selatan disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Turut menghadiri secara langsung Kapolda Sulawesi Selatan IRJEN. POL. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Wakapolda Sulsel BRIGJEN POL. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, serta seluruh Kapolres jajaran se-Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI menjelaskan berbagai perubahan mendasar serta penyesuaian norma hukum dalam regulasi baru tersebut, yang akan menjadi pedoman utama sistem peradilan pidana di Indonesia. Penekanan diberikan pada pentingnya pemahaman mendalam bagi aparat penegak hukum agar implementasinya berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa keikutsertaan Polres Gowa merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pembaruan hukum nasional serta meningkatkan kualitas penegakan hukum yang presisi dan humanis.
“Pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP yang baru sangat penting bagi personel, khususnya fungsi reserse, agar pelaksanaan tugas di lapangan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Polri termasuk Polres Gowa semakin siap menghadapi perubahan regulasi dan mampu mengimplementasikannya secara optimal demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat luas.
(Arfah Adha Mansyur)










