Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah, Jaga Stabilitas Kamtibmas


Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah, Jaga Stabilitas  Kamtibmas
 
Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

Personel Polres Gowa bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA. Kegiatan berlangsung di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, pada hari Kamis (05/02).


Pengamanan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Sgm yang menyatakan putusan Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Sgm, sesuai dengan penetapan pengadilan.
 
Sebelum memulai tugas, seluruh personel mengikuti apel arahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gowa, Kompol Darwis, S.H. Apel ini bertujuan untuk menekankan tugas, membagikan peran, serta menyamakan persepsi agar pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.


Dalam arahannya, Kompol Darwis menekankan agar personel melaksanakan tugas secara humanis, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
 
Setelah apel, personel melaksanakan pengamanan secara terstruktur dengan melakukan sterilisasi lokasi, mengamankan petugas pengadilan, serta mengatur aktivitas masyarakat di sekitar lokasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


"Polri hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat," ujar Kompol Darwis.
 
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali, serta seluruh rangkaian eksekusi pengosongan rumah dapat dilaksanakan dengan lancar hingga selesai.
 
Polres Gowa menegaskan akan terus bersinergi dengan unsur terkait untuk mendukung penegakan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Gowa.
 
(Arfah Adha Mansyur)