Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Terduga dan 33,46 Gram Sabu
Bungo (Jambi), dimensitivinews.com
Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (13/02) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, RT 017/RW 001, Kelurahan Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.
Kegiatan yang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku diumumkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Satresnarkoba Iptu Feri Irawan. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lingga Kuamang.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah data dan bukti cukup kuat, kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu," ujar Iptu Feri Irawan.
Ketiga terduga pelaku yakni dua orang laki-laki berinisial S (45 tahun) dan PM (27 tahun), serta seorang perempuan KY (40 tahun). Mereka diamankan saat berada di dalam kontrakan tersebut dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Opsnal Satresnarkoba Aiptu Ade Candra, S.E., bersama jajarannya.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, yang disimpan di dalam kotak ponsel dan kotak warna putih. Selain itu, juga diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu dari pipet plastik, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Hasil penimbangan menunjukkan total berat bruto barang bukti narkotika mencapai 33,46 gram.
"Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Feri Irawan.
Saat ini, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
Polres Bungo mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(Rido Saputra)







