Gebrakan Kajari Takalar Baru, Kepsek dan Bendahara BOS di Tahan Kasus Korupsi


Kajari Takalar Baru Langsung Tindak, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS Ditahan Kasus Korupsi
 
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

Hanya sekitar dua minggu menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Syamsurezky, SH., MH., menunjukkan gebrakan tegas dengan memimpin penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sektor pendidikan.
 
Pada hari ini (Rabu), penyidik Kejaksaan Negeri Takalar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
 
Kedua tersangka yakni Kepala Sekolah (inisial S) dan Bendahara Dana BOS (inisial H). Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, keduanya langsung ditahan dan digiring ke Lapas Takalar.
 
Kasus ini telah diselidiki selama kurang lebih enam bulan sejak tahun 2025. Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 71 saksi, serta mengumpulkan beragam dokumen dan keterangan ahli.


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp319.298.751. Modus yang diduga dilakukan antara lain pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif serta mark-up atau penggelembungan nilai penggunaan dana.
 
Kedua tersangka dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dijadikan bersama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara serta kewajiban untuk mengembalikan seluruh kerugian yang ditimbulkan.
 
Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen serius Kejaksaan Negeri Takalar dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pijakan pembangunan generasi muda. Langkah cepat ini juga sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
 
(Muhammad Risal)