TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur kini resmi ditangani aparat kepolisian. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Tebo, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) pada 19 Maret 2026.
Pelapor, Taryono (40), yang merupakan ayah angkat korban, melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan tidak senonoh saat berada di salah satu rumah di lokasi kejadian. Dugaan perbuatan tersebut melibatkan dua orang terlapor.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan oleh pihak keluarga dengan melibatkan perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat. Namun, proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Pendamping korban yang akrab disapa Ucok menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius hingga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Tebo telah menerima laporan tersebut dan memastikan akan menanganinya sesuai prosedur hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Aparat diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan serta perlindungan bagi korban.
(Herman)



