Polda Sumsel Amankan Tersangka Penganiayaan Maut di Diskotik Darma Agung
Palembang (Sumatera Selatan), dimensitivinews.com
Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan yang berujung maut di sebuah tempat hiburan malam di Kota Palembang.
Tersangka berinisial KA (25) menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah terlibat dalam keributan di Diskotik Darma Agung, kawasan Sukarami.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Diskotik Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian. Dalam insiden tersebut, korban PJ (43) mengalami luka tusuk di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perselisihan antara tersangka KA dengan seorang saksi berinisial F di pintu masuk area pemeriksaan (scanning) tempat hiburan malam tersebut. Perselisihan itu kemudian memicu perkelahian.
Korban PJ yang berada di lokasi berupaya melerai. Namun, tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menusukkan ke arah kepala korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur.
Menindaklanjuti kejadian itu, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi.
Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, subsider Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu'min Wijaya, menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional meskipun tersangka menyerahkan diri.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif tersangka, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, termasuk analisis rekaman CCTV, serta akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Polda Sumsel menegaskan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang mengancam keselamatan jiwa.
(Yusan)


