Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO dari Kamboja
PALEMBANG (SUMATERA SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengawal proses penjemputan dan pemulangan 14 warga asal Kota Palembang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.
Proses pemulangan berlangsung selama tiga hari, mulai Sabtu hingga Senin (28–30 Maret 2026), melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Polda Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta kementerian terkait.
Penjemputan diawali dengan keberangkatan tim gabungan ke Jakarta untuk menjemput para korban. Pada Minggu malam (29/3/2026), ke-14 warga tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan langsung menjalani asesmen awal oleh tim yang terdiri dari unsur kepolisian, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait.
Selanjutnya, pada Senin (30/3/2026), para korban diberangkatkan menuju Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sekitar pukul 12.50 WIB. Setibanya di Sumatera Selatan, mereka langsung diarahkan ke Gedung Graha Bina Praja untuk menjalani asesmen lanjutan.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan para korban guna mengungkap modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam dugaan praktik TPPO tersebut.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan menyeluruh. Fokus utama kami adalah memberikan perlindungan kepada korban serta mengungkap jaringan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menangani kejahatan transnasional seperti TPPO.
“Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan kementerian terkait menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang,” tambahnya.
Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja melalui instansi berwenang guna menghindari potensi eksploitasi.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas serta memperkuat langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang.
(Yusan)








