Notification

×

Iklan

Iklan

Bapemperda Jayapura Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Sentani Kota

4/16/26 | Kamis, April 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-16T06:10:10Z


Bapemperda Jayapura Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Sentani Kota

Jayapura (Papua), dimensitivinews.com

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Distrik Sentani Kota, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bapemperda Sihar Tobing, S.H., Wakil Ketua Bob Banundi, B.Sc., B.A., B.M., serta seluruh anggota Bapemperda Kabupaten Jayapura. Turut hadir pengusung perda, Ferianto Ragalawa, S.H., yang juga menjabat Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jayapura, bersama rombongan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait substansi perda, termasuk peran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Ferianto Ragalawa menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung implementasi perda di tingkat lingkungan.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku, sehingga dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman,” ujarnya.

Sosialisasi turut dihadiri perwakilan Kelurahan Sentani Kota, Kelurahan Hinekombe, Kelurahan Dobonsolo, serta perwakilan kampung di Distrik Sentani Kota.

Melalui kegiatan ini, Bapemperda berharap masyarakat semakin memahami isi Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari guna mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis.

(Eduardus Lede Umbu Pati, SH)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update