Notification

×

Iklan

Iklan

Plh. Sekda Barru Pimpin Rakor Pilkades, Tekankan Netralitas dan Keamanan Tahapan

4/17/26 | Jumat, April 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T12:11:36Z


Plh Sekda Barru Pimpin Rakor Pilkades, Tekankan Netralitas dan Keamanan Tahapan

Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, S.IP., M.Si., memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar di Kantor Dinas PMDPPKB Barru, Kamis (16/4/2026).

Rakor tersebut membahas secara khusus tahapan penetapan calon serta pengundian nomor urut calon kepala desa. Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Barru, unsur TNI-Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta panitia pelaksana Pilkades.

Dalam arahannya, A. Syarifuddin menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkades yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan netralitas.

“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara, dan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi kerawanan di setiap tahapan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMDPPKB Barru, Herman Jaya, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kesiapan teknis serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci kelancaran pelaksanaan Pilkades.

“Seluruh panitia harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, termasuk dalam penetapan calon dan pengundian nomor urut,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, sejumlah poin strategis turut dibahas. Pihak kepolisian melalui Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Barru menekankan pentingnya pengendalian massa saat pengundian nomor urut, dengan membatasi jumlah pendamping setiap calon maksimal lima orang guna menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu, percepatan validasi data Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga menjadi perhatian guna memastikan akurasi data sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) turut dibahas untuk menjamin aksesibilitas serta kelancaran proses pemungutan suara.

Rakor ini juga menegaskan bahwa kepala desa yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti mulai 18 April 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan koordinasi yang matang, Pemerintah Kabupaten Barru optimistis seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas serta dipercaya masyarakat.

(Darman)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update