Polres Banyuasin Ringkus Pengedar Sabu Usia 18 Tahun, 13 Paket Disita dari Kamar
BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
mengamankan seorang pemuda berinisial MRA (18) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten , Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba yang merupakan bagian dari setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat bruto 3,75 gram yang ditemukan di dalam kamar rumahnya. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat sekop dari pipet plastik, serta kemasan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Banyuasin menjelaskan, tersangka diamankan tanpa perlawanan saat penggerebekan berlangsung. Hasil penggeledahan mengindikasikan bahwa lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan barang terlarang.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas peredaran, bukan sekadar penggunaan,” ungkapnya.
Kapolres Banyuasin, , menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius terkait keterlibatan generasi muda dalam jaringan narkotika.
“Tersangka masih sangat muda, namun sudah terlibat dalam peredaran sabu. Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa generasi muda menjadi sasaran jaringan narkotika. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, , menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan usia muda dalam kasus narkotika.
“Keterlibatan pemuda usia 18 tahun ini harus menjadi perhatian bersama. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba kini menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan usia muda.
(Yusan)


