Polsek Rimbo Bujang Tangani Dugaan Penganiayaan Anak di Rivera Park
TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Polsek Rimbo Bujang tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Rivera Park, Jalan 12, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, membenarkan adanya laporan terkait insiden tersebut. Ia menyebutkan, korban berjumlah tiga orang dan seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur. Sementara itu, terduga pelaku juga diduga masih berusia di bawah umur.
“Korban telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polsek Rimbo Bujang. Sebelumnya, sempat dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, namun tidak mencapai kesepakatan,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa terduga pelaku diketahui merupakan anak dari salah satu karyawan di kawasan wisata Rivera Park.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.
“Rencananya, pada Senin mendatang, kedua belah pihak akan dipertemukan kembali dalam proses mediasi untuk mencari penyelesaian terbaik,” tambahnya.
Polsek Rimbo Bujang menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dengan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak, mengingat seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur.
(Herman)


