Notification

×

Iklan

Iklan

Prof. Abdul Latif Dorong Reformasi PPA dan Pembentukan Pengawas Advokat Independen

4/01/26 | Rabu, April 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T13:20:38Z


Prof. Abdul Latif Dorong Reformasi PPA dan Pembentukan Pengawas Advokat Independen

JAKARTA, DIMENSITIVINEWS.COM

Gagasan transformasi profesi advokat sebagai officium nobile kembali menguat. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pemulihan martabat advokat harus dimulai dari pembenahan menyeluruh, baik pada sistem pendidikan maupun pengawasan etik.

Menurut Prof. Latif, reformasi tersebut mencakup dua aspek utama, yakni kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) sebagai hulu, serta sistem pengawasan etik yang independen sebagai hilir.

“Transformasi tidak bisa parsial. Harus ada pendekatan menyeluruh antara pendidikan dan pengawasan agar profesi advokat kembali bermartabat,” ujarnya.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, serta didukung Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Prof. Latif menilai, di tengah kompleksitas hukum modern dan arus globalisasi, kurikulum PPA perlu direformulasi secara serius. Pendidikan advokat tidak boleh lagi sekadar formalitas untuk lulus ujian, melainkan harus menanamkan nilai filsafat hukum dan etika profesi secara mendalam.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang ketat. Calon advokat, kata dia, harus dibimbing oleh mentor yang memiliki integritas tinggi, dengan pengawasan yang tidak hanya administratif, tetapi juga substantif.

Di sisi lain, Prof. Latif menekankan urgensi pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen. Menurutnya, kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar) saat ini menimbulkan celah dalam penegakan kode etik.

“Selama ini, advokat yang terkena sanksi dapat berpindah organisasi untuk menghindari konsekuensi etik. Ini jelas melemahkan marwah profesi,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar dewan pengawas tersebut diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas. Selain mengawasi, dewan ini juga dapat berperan memberikan verifikasi etik sebelum tindakan hukum terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif mengingatkan bahwa posisi advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyebut advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

Namun dalam praktik, ia mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi. Selain fragmentasi organisasi, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif juga mendorong komersialisasi, sehingga nilai-nilai pro bono dan kemanusiaan kian terpinggirkan.

Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat masih kerap menimbulkan multitafsir, terutama dalam membedakan antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurutnya, akar persoalan degradasi profesi terletak pada lemahnya internalisasi etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi sekadar “makelar kasus”.

“Karena itu, pembenahan kurikulum menjadi solusi jangka panjang, sementara pengawasan independen adalah kebutuhan mendesak,” jelasnya.

Prof. Latif juga mendorong agar kurikulum PPA memasukkan literasi teknologi dan isu global, seperti hukum siber, transaksi lintas batas, hingga kecerdasan buatan. Selain itu, kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice perlu diperkuat.

“Advokat masa depan bukan hanya piawai berdebat di pengadilan, tetapi mampu menjadi penyelesai masalah yang berintegritas,” pungkasnya.

(Yusan)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update