Notification

×

Iklan

Iklan

Gerakan Warga Bersama Tani Merdeka Indonesia di Banyuasin Kian Menguat, Sengketa Lahan Jadi Sorotan

5/08/26 | Jumat, Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T08:06:20Z

Gerakan Warga Bersama Tani Merdeka Indonesia di Banyuasin Kian Menguat, Sengketa Lahan Jadi Sorotan

Banyuasin (Sumatera Selatan), dimensitivinews.com

Gerakan warga bersama Perkumpulan Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus menguat di tengah polemik dugaan klaim lahan antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Kecamatan Muara Sugihan.

Di saat PT Ciptamas Bumi Subur (CBS) tengah mempersiapkan kegiatan operasional melalui sosialisasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2026, warga bersama jajaran Tani Merdeka Indonesia dan tim advokasi melakukan pendataan terhadap lahan yang diduga masuk dalam wilayah kerja perusahaan.

Pendataan dilakukan di area persawahan Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, yang menurut warga telah digarap secara turun-temurun sejak 1973.

Kuasa hukum warga, Novriansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi lahan yang menjadi objek sengketa.

“Hari ini kami berada di lahan sawah kurang lebih 1.800 hektare di Desa Gilirang. Menurut keterangan warga, lahan ini telah mereka kelola secara turun-temurun sejak tahun 1973 dan saat ini diduga diklaim oleh pihak perusahaan,” ujar Novriansyah dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Ia menilai persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

“Permasalahan ini sudah berlarut sejak 2005. Warga berharap ada kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil, apalagi pemerintah saat ini sedang mendorong program swasembada pangan nasional,” katanya.

Menurut warga, potensi konflik sosial dapat terjadi apabila sengketa lahan tidak segera ditangani secara bijak. Di satu sisi, masyarakat mengklaim lahan tersebut sebagai area garapan turun-temurun, sementara di sisi lain perusahaan disebut menganggap lahan itu masuk dalam wilayah kerjanya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.70/Menhut-II/2025.

Situasi diperkeruh dengan munculnya isu dugaan praktik jual beli atau ganti rugi lahan oleh oknum tertentu di kawasan yang masih bersengketa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Hingga kini, persoalan klaim lahan tersebut belum menemukan titik terang. Warga berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat turun tangan untuk mencari solusi yang adil tanpa merugikan pihak mana pun.

Perjuangan warga mendapat pendampingan dari Perkumpulan Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Banyuasin bersama tim advokasi hukum. Bagi masyarakat, lahan tersebut bukan sekadar area pertanian, tetapi menjadi sumber penghidupan utama bagi keluarga mereka.

Dalam pernyataannya, warga juga mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai informasi, Perkumpulan Tani Merdeka Indonesia (TMI) telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Nomor AHU-0004151.AH.01.07 Tahun 2024 tertanggal 17 Mei 2024.

(Yusan)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update