Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LSM Jangkar Soroti Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan Pappa, Diduga Tak Sesuai Prosedur

5/22/26 | Jumat, Mei 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T23:45:52Z

Ketua LSM Jangkar Soroti Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan Pappa, Diduga Tak Sesuai Prosedur

Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

Proses pemberhentian seorang kepala lingkungan di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menuai polemik. Ketua LSM Jangkar, Sahabuddin Alle, menduga keputusan tersebut dilakukan secara terburu-buru dan tidak melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang semestinya.

Polemik mencuat setelah beredarnya surat pemberhentian yang disebut diterbitkan tanpa adanya tahapan pembinaan maupun teguran resmi kepada kepala lingkungan yang bersangkutan. Bahkan, surat tersebut dikabarkan baru diketahui sekitar 20 hari setelah diterbitkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kepala lingkungan yang diberhentikan mengaku tidak pernah menerima surat teguran tertulis, pemanggilan resmi, ataupun pembinaan sebelum keputusan pemberhentian dikeluarkan. Kondisi ini memunculkan dugaan maladministrasi serta proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan.

Selain itu, persoalan tembusan surat yang diduga salah alamat turut menjadi sorotan. Kesalahan administrasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya ketelitian dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.

Ketua LSM Jangkar, Sahabuddin Alle, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintahan seharusnya dilakukan secara profesional dan mengedepankan prosedur yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran atau evaluasi kinerja, seharusnya ada tahapan pembinaan terlebih dahulu. Jangan langsung diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas. Apalagi surat itu baru diketahui 20 hari setelah diterbitkan. Ini terkesan dipaksakan dan diduga ada agenda tertentu,” ujar Sahabuddin, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, proses tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan oleh pejabat pemerintahan.

Ia juga menilai dugaan tidak adanya pembinaan sebelum pemberhentian bertentangan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mengedepankan akuntabilitas, kehati-hatian, serta proporsionalitas dalam setiap kebijakan pemerintahan.

“Kesalahan pada tembusan surat juga patut dipertanyakan. Tata naskah dinas pemerintahan seharusnya dibuat secara cermat karena menyangkut legalitas keputusan resmi,” tambahnya.

Sejumlah pihak kini mendesak pemerintah setempat agar membuka secara transparan dasar hukum pemberhentian tersebut, termasuk menjelaskan alasan tidak adanya tahapan pembinaan dan dugaan kesalahan distribusi surat resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerbitan surat pemberhentian maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur administrasi tersebut.

(Muhammad Rizal)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update