Sosialisasi RKT PT CBS 2026 di Banyuasin, Potensi Konflik Lahan Jadi Sorotan
BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
PT Ciptamas Bumi Subur (CBS) menggelar sosialisasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2026 di Aula Kantor Camat Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal perusahaan dalam menyampaikan rencana operasional sekaligus merespons potensi konflik lahan di wilayah kerjanya.
Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, UPTD KPH Wilayah III Palembang, Gakkumhut Sumsel, unsur TNI-Polri, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan area kerja perusahaan.
Perwakilan PT CBS, Iwan Hendri, menjelaskan bahwa pada 2026 perusahaan akan melaksanakan sejumlah program, antara lain rehabilitasi tanggul, normalisasi saluran, serta penanaman Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas sekitar 900 hektare dengan komoditas kayu.
Namun, rencana tersebut dinilai berpotensi memicu konflik karena di dalam wilayah kerja perusahaan masih terdapat aktivitas ratusan petani dari berbagai desa. Bahkan, sebagian lahan diduga telah diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
PT CBS mengklaim area tersebut merupakan bagian dari wilayah konsesi perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.70/Menhut-II/2005, dengan total luas sekitar 7.550 hektare yang tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Banyuasin.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan identifikasi terhadap seluruh petani yang beraktivitas di dalam wilayah kerja kami. Hal ini penting untuk memastikan status dan asal-usul kepemilikan lahan,” ujar Iwan Hendri.
Ia juga berharap dukungan pemerintah kecamatan dan desa dalam proses pendataan, mengingat pemerintah setempat dinilai lebih memahami kondisi dan identitas warganya.
Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah III Palembang, Romy Trisna Cahyadi, menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam menyikapi potensi konflik.
“Semua pihak harus mengedepankan koordinasi dan komunikasi. Masyarakat yang beraktivitas di sana juga warga negara yang harus dilindungi, sehingga penyelesaian harus dilakukan secara bijak tanpa menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Senada, Seksi Wilayah III Gakkumhut Sumsel, Juliansyah, menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap mengutamakan dialog dan mufakat.
Camat Muara Sugihan, Willy Ardiansyah, menyambut baik sosialisasi tersebut dan berharap kehadiran perusahaan dapat memberikan dampak positif bagi wilayahnya.
“Kami berharap ada sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, sehingga rencana kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran kepala desa dalam membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rencana kerja perusahaan, mengingat adanya aktivitas petani di dalam wilayah tersebut.
Di sisi lain, organisasi Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Banyuasin bersama tim advokasi juga tengah melakukan pendataan terhadap lahan yang diduga menjadi objek sengketa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik yang adil dan berkelanjutan, sehingga rencana operasional perusahaan dapat berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat.
(Yusan)






