Tegas! Propam Polres Takalar Ingatkan Anggota Dilarang Live Streaming Saat Bertugas
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan.
Penegasan tersebut disampaikan Kasi Propam Polres Takalar, AKP Sri Muhammad Fajar, dalam apel pagi di Mapolres Takalar, Selasa (5/5/2026). Kegiatan itu diikuti para pejabat utama (PJU), perwira, bintara, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Takalar.
Dalam arahannya, AKP Sri Muhammad Fajar menekankan bahwa penggunaan media sosial oleh anggota Polri harus tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas di lapangan.
Menurutnya, larangan live streaming saat bertugas bertujuan menjaga profesionalisme sekaligus melindungi citra institusi di tengah derasnya arus informasi digital. Ia mengingatkan, setiap tindakan anggota yang terekam dan tersebar di ruang publik dapat berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.
Selain itu, seluruh personel diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
“Disiplin dalam penggunaan media sosial merupakan bagian dari tanggung jawab profesional. Anggota Polri harus mampu menempatkan diri secara bijak, terutama saat menjalankan tugas negara,” tegasnya.
Melalui penegasan ini, diharapkan seluruh personel Polres Takalar semakin memahami pentingnya menjaga etika dan integritas, baik di dunia nyata maupun di ruang digital, guna mendukung terwujudnya Polri yang presisi dan dipercaya masyarakat.
(Muhammad Rizal)



