Bupati Takalar Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
TAKALAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Takalar untuk memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sepanjang Juni 2026.
Program yang diinisiasi Gubernur Sulawesi Selatan tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026 dan memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Adapun insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan hingga 100 persen serta diskon pokok pajak sebesar 50 persen, sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengatakan program ini merupakan peluang yang sangat baik bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran sebagai warga yang taat pajak.
"Ayoo, kita bayarmi pajak kendaraanta'. Mumpung ada keringanan pajak yang sangat membantu di bulan Juni ini. Ini kesempatan emas bagi kita semua untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa harus terbebani denda," ujar Daeng Manye.
Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain memberikan keuntungan secara finansial kepada pemilik kendaraan, program ini juga membantu masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan tetap aktif sehingga dapat digunakan dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Takalar terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai platform media, baik media sosial, media massa, maupun saluran informasi lainnya hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah Kabupaten Takalar berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin sebelum berakhir pada 30 Juni 2026, sehingga semakin banyak kendaraan yang tertib administrasi dan terdaftar secara resmi.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Takalar berupaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya di sektor pajak kendaraan bermotor.
(Muhammad Rizal)



