LBH Tani Nusantara Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Sawah 280 Hektar, Libatkan Oknum Kehutanan
BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Kasus dugaan penyerobotan lahan sawah seluas sekitar 280 hektare di Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, selaku kuasa hukum Kelompok Tani Berkah I, didampingi Satuan Tugas (Satgas) DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, secara resmi melaporkan seorang oknum pejabat UPTD KPH IV Sungai Lumpur berinisial B kepada pihak terkait, Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas pembukaan lahan yang disebut telah menyebabkan kerusakan area persawahan milik kelompok tani setempat.
Kuasa hukum kelompok tani, Nopri Yansah, S.Sy., M.H., dan Sudarman Sahri, S.H.I., menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah dikelola petani sejak tahun 2011. Pengelolaan lahan tersebut, menurut mereka, memiliki dasar historis yang merujuk pada dokumen penggarapan sejak tahun 1973.
Namun, pada 24 Mei 2026, lahan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, aktivitas tersebut diduga dilakukan atas perintah seseorang berinisial H dengan restu oknum pejabat kehutanan berinisial B,” ujar Nopri.
Selain dugaan pengerusakan lahan, pihak pelapor juga mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan terhadap petani. Menurut mereka, sejumlah pihak diduga memanfaatkan status lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi untuk meminta sejumlah uang kepada petani dengan alasan pengamanan status hukum lahan.
“Klien kami merasa dirugikan, baik secara materiil maupun nonmateriil. Padahal lahan tersebut sedang dalam proses pengajuan kemitraan kehutanan dan pelepasan kawasan yang diharapkan dapat mendukung program pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Satgas Tani Merdeka Indonesia Sumatera Selatan, Totok dan Yancik, meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Mereka juga mendesak aparat berwenang untuk mengusut dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Yancik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD KPH IV Sungai Lumpur maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara objektif oleh pihak berwenang guna memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Yusan)




