Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Jeneponto Percepat Penanganan Anak Tidak Sekolah, Data ATS dan Dapodik Dipadankan

6/22/26 | Senin, Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T14:01:31Z

Pemkab Jeneponto Percepat Penanganan Anak Tidak Sekolah, Data ATS dan Dapodik Dipadankan

JENEPONTO (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui langkah percepatan validasi data berbasis kependudukan. Upaya tersebut ditandai dengan pemadanan data ATS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Senin (22/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan setiap anak usia sekolah terdata secara akurat sehingga program penanganan ATS dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Data ATS diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah Jafar, kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Bidang PAUD Disdikbud Jeneponto, Asril, serta perwakilan pendamping dari Pattiro Jeka, Haerullah Lodji.

Pemadanan data dilakukan dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memastikan validitas identitas anak usia sekolah yang terdaftar dalam sistem pendidikan maupun data kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq, menegaskan bahwa data kependudukan yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan yang efektif.

“Kami ingin memastikan setiap anak di Jeneponto terdata secara valid dalam administrasi kependudukan. Dengan data yang bersih dan akurat, pemerintah daerah dapat memetakan secara tepat anak-anak yang benar-benar tidak bersekolah dan membutuhkan intervensi,” ujarnya.

Menurut Mustaufiq, proses pemadanan juga bertujuan menghilangkan berbagai potensi anomali data, seperti NIK ganda, kesalahan input identitas, hingga ketidaksesuaian data antara sistem kependudukan dan Dapodik.

Selain melibatkan Dinas Pendidikan dan Disdukcapil, kegiatan ini turut mendapat pendampingan dari Pattiro Jeka sebagai bentuk pengawasan agar seluruh tahapan verifikasi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto juga mengoptimalkan peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dalam melakukan verifikasi dan validasi (verval) status keaktifan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat identifikasi anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah keluar dari sistem pendidikan formal.

Pemkab Jeneponto optimistis proses pemadanan data ATS dapat segera dituntaskan. Keyakinan tersebut didukung pengalaman Disdukcapil Jeneponto yang sebelumnya berhasil menyelesaikan pemadanan ribuan data Keluarga Risiko Stunting (KRS) dalam waktu relatif singkat.

Setelah proses pencocokan data secara digital selesai, tim gabungan dijadwalkan melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap data yang masih belum padan atau terindikasi bermasalah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada anak di Kabupaten Jeneponto yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena kendala administrasi maupun ketidakakuratan data.

Dengan pemadanan data yang terintegrasi dan valid, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap upaya penanganan Anak Tidak Sekolah dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung terwujudnya akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di daerah tersebut.

(Basri Tola)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update