Polda Sulsel Ungkap Ribuan Kasus Kriminal dan Narkoba Selama Semester I 2026
MAKASSAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memaparkan capaian pengungkapan berbagai tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., serta Dirres PPA dan PPO Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si.
Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut bertujuan menyampaikan hasil penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) bersama jajaran Polres se-Sulawesi Selatan.
Ditreskrimum Ungkap 2.170 Kasus
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung mengungkapkan, selama enam bulan pertama tahun 2026, Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres jajaran menerima 2.544 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 2.170 kasus berhasil diungkap, menunjukkan komitmen Polda Sulsel dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Rincian pengungkapan kasus meliputi:
Pencurian dengan pemberatan (Curat): 334 laporan, 225 kasus terungkap (67,36 persen).
Pencurian dengan kekerasan (Curas): 63 laporan, 50 kasus terungkap (79,36 persen).
Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor): 335 laporan, 182 kasus terungkap (54,32 persen).
Pencurian biasa: 1.812 laporan, sebanyak 1.713 kasus berhasil diselesaikan melalui proses penegakan hukum maupun pendekatan restorative justice (94,54 persen).
Ditresnarkoba Tangani 1.339 Kasus
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satnarkoba Polres jajaran mencatat 1.339 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 2.040 tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 372 tersangka telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
Sabu seberat 77,434 kilogram.
Kokain seberat 30,735 kilogram.
Ganja seberat 2,180 kilogram.
Ekstasi sebanyak 1.039 butir.
Obat daftar G sebanyak 18.564 butir.
Cairan sintetis sebanyak 1.933,95 mililiter.
Tembakau sintetis seberat 679,83 gram.
Cartridge etomidate sebanyak 157 buah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Dalam kesempatan yang sama, Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva memaparkan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada 9 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial RH (25) diduga melakukan penusukan menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan korban yang masih di bawah umur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan sempat tidak sadarkan diri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang sekitar 222 sentimeter, serta satu lembar akta kelahiran milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Sulsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Selatan.
(Muhammad Rizal)








