Bupati Bungo Mediasi Sengketa Harga TBS, Petani Plasma dan PT Jamika Raya Capai Kesepakatan
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Polemik penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit antara petani plasma dan PT Jamika Raya di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang dipimpin langsung Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., kedua belah pihak sepakat menetapkan harga TBS berdasarkan umur tanaman 23 tahun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat mediasi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bungo, Senin (13/7/2026). Sebelumnya, sengketa harga TBS sempat memicu aksi penyegelan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Jamika Raya oleh petani plasma.
Dalam forum mediasi, masing-masing pihak menyampaikan pandangan terkait penetapan harga TBS. Perwakilan petani plasma menolak harga yang ditetapkan perusahaan sebesar Rp3.069 per kilogram dengan acuan umur tanaman 30 tahun. Petani mengusulkan harga Rp3.779 per kilogram dengan dasar umur tanaman 21 tahun.
Di sisi lain, PT Jamika Raya mengajukan harga Rp3.474 per kilogram dengan acuan umur tanaman 24 tahun.
Suasana rapat sempat berlangsung dinamis ketika perwakilan petani plasma, Abdul Hamid, menyampaikan keberatan atas kebijakan perusahaan. Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan secara adil demi menjaga keberlangsungan kemitraan antara perusahaan dan petani.
Melihat perbedaan yang cukup tajam, Bupati Bungo H. Dedy Putra bersama Anggota DPRD Kabupaten Bungo Komisi II, Tedy Sutari, mengusulkan solusi kompromi dengan menetapkan harga TBS berdasarkan umur tanaman 23 tahun.
Usulan tersebut akhirnya diterima oleh kedua belah pihak dan menjadi dasar kesepakatan bersama untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.
Adapun poin-poin kesepakatan hasil mediasi meliputi:
PT Jamika Raya menyepakati pembelian TBS kelapa sawit dari KUD Plasma dengan mengacu pada harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
KUD Plasma mengusulkan agar harga TBS menggunakan acuan umur tanaman 23 tahun hingga tanaman memasuki masa peremajaan (replanting).
Berdasarkan hasil musyawarah, Bupati Bungo bersama pimpinan rapat memutuskan harga pembelian TBS mengacu pada umur tanaman 23 tahun, dan keputusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak.
Untuk TBS kelapa sawit dari mitra PT Sukses Maju Abadi, penetapan harga tetap mengacu pada umur tanaman 10 hingga 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Bungo berharap kesepakatan tersebut menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak serta mampu menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan petani plasma.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan, sehingga stabilitas sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bungo tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha.
(Hayamudin)


