Dishut Sumsel Amankan Alat Berat Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Muara Sugihan
BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Tim Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/7/2026).
Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan penertiban kawasan hutan yang melibatkan personel Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Polisi Kehutanan (Polhut), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Palembang–Banyuasin.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator merek SANY yang diduga tengah melakukan pembersihan lahan. Selain itu, terdapat tiga orang di area tersebut, terdiri atas seorang operator alat berat dan dua orang lainnya yang berada di sekitar pondok. Hingga kini, identitas ketiganya masih dalam proses pendataan.
Sebagai bagian dari proses penanganan, tim mengamankan salah satu komponen vital ekskavator sebagai barang bukti serta membawa operator alat berat ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Dinas Kehutanan terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan di wilayah Muara Sugihan.
Sebelum melakukan penindakan, tim terlebih dahulu melakukan investigasi dengan memanfaatkan pesawat tanpa awak (drone). Setelah penyisiran awal belum membuahkan hasil, petugas melanjutkan pencarian dengan berjalan kaki menyusuri tanggul hingga akhirnya menemukan alat berat yang sedang beroperasi.
Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan bibit kelapa sawit yang diduga telah dipersiapkan untuk ditanam pada lahan yang sedang dibuka. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Salah seorang petugas Polisi Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan. Pengawasan dan penertiban kawasan hutan merupakan tanggung jawab kami untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, DPW LBH Tani Nusantara Sumatera Selatan mengapresiasi langkah cepat Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dalam menindak dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan. Organisasi tersebut berharap penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan dilakukan secara konsisten guna memberikan efek jera dan menjaga kelestarian hutan.
Aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman terkait status lahan, kepemilikan alat berat, serta dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Yusan)


