Golkar Dorong Deposito BLUD RSUD Tebo di Bank Jambi, Soroti Pelayanan RS hingga Jalan Perintis
TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo mendorong Pemerintah Kabupaten Tebo agar dana simpanan berupa deposito SILPA dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) ditempatkan di Bank Jambi sebagai bank pembangunan daerah.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Gedung Utama DPRD Kabupaten Tebo, Senin (6/7/2026).
Pandangan akhir Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh H. Ngatiran, S.E.
Menurut Fraksi Golkar, penempatan dana deposito di Bank Jambi akan memperkuat struktur permodalan bank milik daerah tersebut sekaligus berpotensi meningkatkan dividen yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai pemegang saham.
Meski demikian, Fraksi Golkar menegaskan bahwa mekanisme penempatan dana maupun sistem bagi hasil harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mengusulkan penempatan deposito BLUD, Fraksi Golkar juga menyoroti kualitas pelayanan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo. Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan rumah sakit, terutama terkait masih adanya pasien yang memilih pulang sebelum menyelesaikan perawatan.
Fraksi Golkar menilai peningkatan mutu pelayanan perlu menjadi perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit daerah terus meningkat.
Di bidang pembangunan, Fraksi Golkar meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) mengoptimalkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi Golkar juga menyatakan dukungan terhadap rencana penyesuaian tarif Perumda Tirta Muaro sesuai Peraturan Gubernur Jambi. Namun, pemerintah daerah didorong segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, prinsip keadilan, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
Di sektor infrastruktur, Fraksi Golkar kembali mengingatkan pentingnya percepatan pembangunan Jalan 13 Desa Perintis di Kecamatan Rimbo Bujang yang dinilai memiliki peran strategis sebagai akses utama masyarakat sekaligus jalur penunjang aktivitas ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Tebo juga diminta lebih proaktif mencari dukungan program dan sumber pendanaan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jambi guna mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.
Dalam bidang ekonomi, Fraksi Golkar mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD), serta pengembangan sektor-sektor ekonomi potensial. Setiap investasi baru juga diharapkan dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal yang didukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta percepatan transformasi digital pemerintahan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik.
Fraksi Golkar turut menyoroti sektor pendidikan dengan menyampaikan keprihatinan atas masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren serta perundungan (bullying). Fraksi mengapresiasi langkah cepat Polres Tebo dalam mengungkap kasus tersebut dan meminta pemerintah daerah memperkuat pendidikan karakter serta pengawasan di lingkungan pendidikan.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai Golkar juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tebo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Fraksi Golkar menegaskan agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Herman)


