Naik Mobil Travel, Pria 50 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo dengan Sabu 44,75 Gram
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial R.K. (50), warga Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 44,75 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.13 WIB di kawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Saat itu, tersangka diamankan ketika menumpangi sebuah mobil travel yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan BTN Kawi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Petugas kemudian menghentikan mobil travel yang ditumpangi R.K. dan melakukan penggeledahan. Dari dalam sebuah tas berwarna cokelat merek POLO AMSTAR, polisi menemukan empat plastik klip kecil dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,75 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.
"Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujar IPTU Bambang JM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Bungo masih mendalami asal-usul sabu tersebut sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
(Hayamudin)



