Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Bungo Amankan Perempuan Diduga Kuasai 18 Butir Ekstasi
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang perempuan berinisial R.P. alias SN (28), warga Kabupaten Bungo, dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026.
Dari tangan perempuan tersebut, polisi mengamankan 18 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 10,30 gram.
Penangkapan berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.48 WIB di kawasan Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah kos.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas selanjutnya menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut dengan disaksikan warga setempat. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik klip berisi 18 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Oppo warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah hitam yang diduga digunakan saat beraktivitas.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bungo memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait," ujar IPTU Bambang JM.
Saat ini, polisi masih mendalami peran R.P. alias SN serta asal-usul barang bukti yang diamankan. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, R.P. alias SN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Hayamudin)



