Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik PT SMM Berlanjut, PPWI Jambi Minta Pemkab Sarolangun dan Perusahaan Buka Dokumen Perizinan

7/24/26 | Jumat, Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T23:42:49Z

Polemik PT SMM Berlanjut, PPWI Jambi Minta Pemkab Sarolangun dan Perusahaan Buka Dokumen Perizinan

Abdul Muthalib: Jangan Sampai Ada Dusta antara Pemerintah dan Masyarakat

SAROLANGUN (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM

Polemik terkait operasional PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, terus menjadi perhatian publik. Setelah mendapat sorotan di tingkat nasional dan menjadi perhatian Komisi XII DPR RI, kini desakan keterbukaan informasi mengenai perizinan, dokumen lingkungan, serta pengawasan pemerintah daerah kembali mengemuka.

DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan manajemen PT SMM. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan resmi mengenai proses penerbitan perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, dasar operasional perusahaan, hingga langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Langkah tersebut, menurut PPWI, merupakan bagian dari fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial, sekaligus upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

PPWI Minta Dokumen Perizinan Dibuka

Melalui surat klarifikasi tersebut, PPWI meminta Pemkab Sarolangun dan PT SMM memberikan penjelasan serta, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, membuka informasi terkait sejumlah dokumen penting.

Di antaranya Persetujuan Lingkungan, dokumen UKL-UPL atau AMDAL, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen kesesuaian tata ruang.

PPWI juga meminta penjelasan mengenai berita acara pengawasan pemerintah, hasil uji laboratorium lingkungan, dasar penghentian sementara operasional, serta dasar operasional kembali apabila perusahaan telah kembali menjalankan aktivitasnya.

Selain itu, PPWI meminta kronologi penerbitan perizinan, pihak atau instansi yang menerbitkan dokumen perizinan, serta hasil evaluasi pemerintah terhadap kegiatan operasional PT SMM.

Abdul Muthalib: Jangan Sampai Ada Dusta

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., mengatakan permintaan klarifikasi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, PPWI ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan bersumber dari dokumen resmi.

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun transparan dan terbuka. Jangan sampai ada dusta antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui fakta dan memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah," tegas Abdul Muthalib kepada FIKIRANRAJAT.ID.

Ia menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Karena itu, menurutnya, pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi semestinya mendapatkan respons dan penjelasan resmi pula.

Abdul Muthalib juga menyebut DPD PPWI Provinsi Jambi telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pemkab Sarolangun untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait sejumlah persoalan. Namun, ia mengklaim sebagian surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.

"Sering kali kami berkirim surat resmi hanya untuk meminta penjelasan, tetapi tidak mendapat balasan. Ini perlu menjadi perhatian serius. Jika pemerintah tidak menjawab surat resmi yang disampaikan melalui mekanisme yang benar, maka patut dipertanyakan bagaimana kualitas pelayanan publik yang dijalankan," ujarnya.

PPWI Sebut Jalankan Fungsi Pers dan Kontrol Sosial

Abdul Muthalib menegaskan, langkah PPWI tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, pers memiliki fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"PPWI adalah organisasi pewarta. Kami menjalankan fungsi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika kami meminta klarifikasi kepada pemerintah maupun perusahaan, itu adalah bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial demi kepentingan publik," katanya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap pertanyaan dari pers sebagai bentuk ancaman.

"Pemerintah jangan alergi terhadap pertanyaan pers. Pers bukan musuh pemerintah, tetapi mitra demokrasi. Pemerintah dibentuk untuk melayani rakyat, sedangkan pers menjalankan fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujarnya.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra meminta Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung ke Kabupaten Sarolangun bersama Komisi XII DPR RI untuk melakukan peninjauan lapangan terkait polemik PT SMM.

Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan manajemen PT SMM terkait berbagai hal yang menjadi sorotan, khususnya mengenai proses perizinan, dokumen lingkungan, pengawasan, serta operasional perusahaan.

Abdul Muthalib berharap polemik PT SMM dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah di Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Kami meminta seluruh pemerintah di Provinsi Jambi, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, melakukan perubahan terhadap pelayanan publik. Pemerintahan hadir untuk melayani rakyat. Jangan lupa bahwa jabatan adalah amanah yang diberikan oleh rakyat, bukan alasan untuk merasa menjadi juragan atas rakyat. Sudah saatnya pemerintah membangun budaya melayani, bukan budaya menghindari pertanyaan masyarakat," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DIMENSITIVINEWS.COM masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan manajemen PT Samudera Mahkota Mas terkait surat permohonan klarifikasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun PT Samudera Mahkota Mas serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Herman)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update