Notification

×

Iklan

Iklan

PT Makassar Batalkan Putusan PN Barru, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Kemenangan bagi Supremasi Hukum

7/31/26 | Jumat, Juli 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T14:09:30Z

PT Makassar Batalkan Putusan PN Barru, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Kemenangan bagi Supremasi Hukum

MAKASSAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan permohonan banding yang diajukan para pembanding dalam perkara sengketa tanah sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Barru Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Bar tertanggal 15 April 2026.

Putusan tersebut mendapat respons dari kuasa hukum tergugat, Mirsan dan Rohana, yakni Rusdianto Sudirman. Ia menyebut putusan PT Makassar sebagai kemenangan bagi kliennya sekaligus penegasan pentingnya kepastian dan supremasi hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.

"Putusan ini merupakan kemenangan bagi kebenaran dan supremasi hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel) sehingga dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," kata Rusdianto dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Rusdianto yang juga Ketua LBH Ansor Sulawesi Selatan menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa setiap gugatan harus memenuhi persyaratan formil dan materiil agar dapat diperiksa pokok perkaranya.

Menurutnya, sejak awal terdapat sejumlah persoalan formil dalam gugatan yang diajukan, antara lain terkait dasar gugatan atau fundamentum petendi, kejelasan objek sengketa, serta kecermatan dalam menentukan para pihak.

"Putusan Pengadilan Tinggi Makassar menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Gugatan harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata, kejelasan identitas para pihak, objek sengketa, serta kesesuaian antara posita dan petitum merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan gugatan.

Selain aspek hukum, Rusdianto mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi sengketa dan praktik yang dapat merugikan pemilik hak atas tanah.

"Kasus ini menjadi pelajaran bahwa masyarakat harus lebih waspada dan memahami aspek legalitas kepemilikan tanah agar hak-haknya dapat terlindungi," katanya.

Rusdianto menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi.

"Kami akan mengawal putusan ini sampai memiliki kekuatan hukum tetap. Upaya untuk melindungi hak-hak klien akan terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dengan putusan PT Makassar tersebut, para tergugat berharap memperoleh kepastian hukum atas objek tanah yang menjadi sengketa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak penggugat terkait putusan banding tersebut.

(Darman)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update