Terekam CCTV Curi Dompet Emak-emak, Mahasiswa Dibekuk Tim GUNJO Polres Bungo
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Rimbo Tengah. Seorang mahasiswa berinisial G.S. (21) berhasil diamankan setelah diduga mencuri dompet milik seorang ibu rumah tangga yang tertinggal di dalam bagasi (box) sepeda motor.
Pelaku ditangkap pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pencurian tersebut.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban, Susi Eka Wijaya, mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.
"Korban meninggalkan dompetnya di dalam box sepeda motor saat mendampingi anaknya di sekolah. Sekitar 15 menit kemudian korban menyadari dompet tersebut tertinggal. Ketika kembali memeriksa, dompet itu sudah tidak ada," ujar IPTU Bambang JM.
Merasa menjadi korban pencurian, Susi kemudian meminta bantuan pihak sekolah untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria membuka bagasi sepeda motor dan mengambil dompet milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp300 ribu, satu gelang emas model Pandora seberat 0,25 gram, satu cincin emas seberat 0,25 gram, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim GUNJO Polres Bungo berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku. G.S. akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu surat emas Pandai Emas Safana, satu cincin emas, satu gelang emas, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 berwarna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
"Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku," tambah IPTU Bambang JM.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Bungo.
(Hayamudin)


