Wabup Barru Tekankan Lima Prinsip Utama dalam Penyusunan RPJMDes 2026–2034
MAKASSAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan, M.Si., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2026–2034 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru.
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belinn Hotel Panakkukang, Makassar, Jumat (17/7/2026), menjadi momentum penting dalam meningkatkan kapasitas kepala desa dan tim penyusun RPJMDes dalam merancang arah pembangunan desa selama delapan tahun ke depan.
Pelatihan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2026, dengan fokus pada penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa yang terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Wabup Abustan menegaskan bahwa RPJMDes bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan desa.
Menurutnya, penyusunan RPJMDes harus mengedepankan lima prinsip utama, yakni pemberdayaan, partisipatif, berpihak kepada masyarakat, keterbukaan, dan akuntabilitas.
"RPJMDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Penerapan kelima prinsip ini akan memastikan pembangunan di Kabupaten Barru bergerak secara inklusif dan transparan," ujar Abustan.
Ia menjelaskan, prinsip pemberdayaan menekankan pentingnya pembangunan yang mampu meningkatkan kemampuan serta kemandirian masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sementara prinsip partisipatif mengharuskan adanya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan. Adapun prinsip keberpihakan kepada masyarakat bertujuan memastikan program pembangunan memberikan perhatian kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Selain itu, Wabup juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam setiap proses perencanaan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan. Sedangkan prinsip akuntabilitas menjadi dasar agar seluruh program yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral kepada publik.
Melalui pelatihan tersebut, DPMDPPKB Kabupaten Barru berharap para kepala desa bersama tim penyusun RPJMDes mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, selaras dengan visi pembangunan daerah, serta menjawab kebutuhan nyata masyarakat di masing-masing desa.
Penyusunan RPJMDes 2026–2034 diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pembangunan desa yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru.
(Darman)


