Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi A DPR Kabupaten Jayapura Tindak Lanjuti Pengaduan Kecelakaan Kerja Karyawan PT RML

8/19/26 | Rabu, Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T12:56:17Z

Komisi A DPR Kabupaten Jayapura Tindak Lanjuti Pengaduan Kecelakaan Kerja Karyawan PT RML

JAYAPURA (PAPUA), DIMENSITIVINEWS.COM

Sekretaris Komisi A DPR Kabupaten Jayapura, Ferianto Raga Lawa, S.H., bersama Anggota DPR Kabupaten Jayapura Nadison Karoba, menindaklanjuti pengaduan terkait kecelakaan kerja yang dialami karyawan PT RML.

Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (19/8/2026), untuk berkoordinasi mengenai penanganan dan pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.

Kunjungan tersebut diterima pihak BPJS Ketenagakerjaan, Risky. Dalam pertemuan itu, dibahas proses pengajuan dan penyelesaian hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak BPJS menyampaikan bahwa proses selanjutnya masih menunggu koordinasi dengan perusahaan serta kelengkapan dokumen dan tagihan dari rumah sakit. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses pembayaran hak pekerja akan dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Ferianto mengatakan, perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja harus menjadi perhatian bersama, terlebih bagi pekerja yang mengalami dampak serius akibat kecelakaan saat menjalankan tugas.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi saudara-saudara kita yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan kemudian mengalami musibah saat menjalankan tugas. Hak mereka harus diperhatikan dan diproses sesuai ketentuan,” ujar Ferianto.

Ia berharap koordinasi antara perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak rumah sakit dapat segera dituntaskan sehingga hak pekerja dan keluarganya dapat direalisasikan.

Ferianto juga menyebut terdapat kasus serupa yang dialami Agustinus Seran beberapa bulan lalu. Ia berharap penyelesaian administrasi dan pemenuhan hak terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Semoga seluruh proses penyelesaian segera direalisasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh karyawan dan keluarganya. Kami berharap seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan hak-hak pekerja,” pungkasnya.

(Eduardus Lede Umbu Pati, SH)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update