TAKALAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Polres Takalar meluruskan pemberitaan terkait dugaan adanya permintaan uang dalam penanganan perkara satu unit telepon genggam yang melibatkan Nurbaya Dg Sugi. Klarifikasi dilakukan setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang hingga Rp5 juta dan pembayaran sebesar Rp1 juta. Sabtu, 29 Agustus 2026
Perkara tersebut bermula ketika Unit I Pidum Satreskrim Polres Takalar menangani laporan terkait kehilangan satu unit HP OPPO A58 warna hitam milik warga. Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa telepon genggam tersebut berada dalam penguasaan Nurbaya Dg Sugi.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Nurbaya menguasai HP tersebut setelah membelinya dengan harga Rp500 ribu tanpa dilengkapi dos atau kotak kemasan. Nurbaya membeli telepon genggam tersebut dari seorang laki-laki bernama Aswar (masih dalam pencarian), yang pada saat transaksi didampingi oleh Jamaluddin Dg Serang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Jamaluddin, yang bersangkutan menerangkan bahwa dirinya hanya menemani Aswar menjual telepon genggam tersebut dan mendapatkan imbalan berupa uang bensin dan rokok.
Setelah diketahui bahwa telepon genggam tersebut diduga berkaitan dengan laporan kehilangan, Nurbaya bersama Jamaluddin kemudian diamankan untuk dimintai keterangan guna kepentingan proses penyelidikan. Dalam penanganannya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengetahui asal-usul dan status telepon genggam tersebut.
Setelah proses pemeriksaan awal, Nurbaya dan Jamaluddin dipulangkan ke rumah masing-masing dan diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Takalar. Sementara HP OPPO A58 yang menjadi objek perkara masih berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan proses penyelidikan.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, korban pemilik HP kemudian menyampaikan kepada penyidik mengenai keinginannya mendapatkan penggantian kerugian sebesar Rp1 juta. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan oleh Brigpol Muhammad Wazir kepada Wahyu yang merupakan keluarga dari Nurbaya, dengan maksud memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak apabila terdapat keinginan untuk menyelesaikan persoalan kerugian secara baik.
Dari komunikasi tersebut, pihak keluarga Nurbaya kemudian mengupayakan dana sebesar Rp1 juta dengan harapan korban bersedia menyelesaikan persoalan kerugiannya. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Wahyu. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi Propam Polres Takalar, uang tersebut tidak pernah diterima atau dikuasai oleh Brigpol Muhammad Wazir maupun personel penyidik Polres Takalar.
Sebelum uang tersebut diserahkan kepada anggota Polri, dana tersebut justru dikembalikan kepada pihak Nurbaya. Dengan demikian, tidak terdapat fakta bahwa uang Rp1 juta tersebut diterima oleh personel Polres Takalar.
Sementara mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta yang kemudian disebut turun menjadi Rp4 juta, Rp3 juta hingga Rp2 juta, berdasarkan hasil klarifikasi sementara Propam Polres Takalar belum ditemukan fakta yang membenarkan adanya permintaan uang dengan nominal tersebut oleh personel Polres Takalar.
Polres Takalar menegaskan bahwa proses penanganan perkara HP tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga tetap memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingannya, termasuk apabila terdapat upaya penyelesaian terkait kerugian korban, sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak mengganggu proses penyelidikan.
Polres Takalar menghormati hak masyarakat maupun media untuk menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial. Namun, setiap dugaan yang berkaitan dengan integritas personel Polri perlu diklarifikasi secara objektif agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, berdasarkan hasil klarifikasi sementara Propam Polres Takalar, belum ditemukan fakta adanya permintaan uang Rp5 juta maupun nominal lainnya oleh penyidik. Adapun uang Rp1 juta memang pernah diupayakan oleh pihak keluarga Nurbaya, tetapi uang tersebut merupakan upaya penggantian kerugian kepada korban dan tidak pernah diterima ataupun dikuasai oleh penyidik Polres Takalar.
Polres Takalar memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur, serta akan menindaklanjuti setiap informasi maupun pengaduan masyarakat secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(Muhammad Rizal)


