Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Tebo Dorong Polres Usut Tuntas Karhutla di Area PT TAL

9/13/26 | Minggu, September 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-13T12:22:30Z

Ketua DPRD Tebo Dorong Polres Usut Tuntas Karhutla di Area PT TAL

TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area PT Tebo Alam Lestari (PT TAL), Desa Semambu dan Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, mendapat perhatian Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, S.H.

Khalis mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Tebo, untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan penyebab kebakaran serta mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Polres Tebo telah melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke lokasi kebakaran. Polisi juga memasang garis polisi pada 28 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyelidikan.

Kebakaran tersebut disebut berdampak hingga ke sejumlah kebun sawit milik masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan. Kondisi ini juga dikhawatirkan berkontribusi terhadap munculnya kabut asap di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo.

Menurut Khalis, setiap peristiwa karhutla harus ditelusuri secara menyeluruh tanpa melihat apakah kebakaran terjadi di lahan masyarakat maupun kawasan perusahaan.

“Setiap peristiwa Karhutla harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui penyebabnya. Termasuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya yang menyebabkan kebakaran,” ujar Khalis.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu yang terjadi pada masyarakat ataupun yang terjadi di kawasan perusahaan,” tegasnya.

Khalis juga meminta proses penyelidikan terhadap karhutla di area PT TAL dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Polisi kita dorong untuk mengusut tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau terbukti menyebabkan terjadinya Karhutla harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Khalis, karhutla tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Asap dari kebakaran dapat mengganggu aktivitas warga dan menurunkan kualitas udara.

Karena itu, ia mengajak perusahaan dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya karhutla, termasuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Namun, ketika kebakaran sudah terjadi, proses penegakan hukum juga harus berjalan. Jangan sampai persoalan Karhutla terus berulang setiap tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas,” pungkasnya.

(Herman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update