GOWA (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, menerima audiensi strategis dari jajaran Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat silaturahmi antarlembaga sekaligus membahas koordinasi teknis terkait program pendataan statistik sektoral yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian di wilayah hukum Gowa.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Gowa bersama jajaran pimpinan BPS Kabupaten Gowa mendiskusikan pentingnya integrasi ketersediaan data yang valid. Data statistik yang akurat dinilai krusial sebagai bahan pemetaan indikator kamtibmas serta penentuan kebijakan pelayanan publik yang berbasis data (data-driven policy).
Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman menyambut baik langkah proaktif BPS Gowa. Ia menilai komunikasi intensif antarinstansi pemerintah sangat diperlukan agar setiap proses pengumpulan instrumen data di lapangan dapat berjalan optimal.
“Silaturahmi dan komunikasi antarlembaga ini menjadi bagian penting untuk saling mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi, khususnya dalam menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Kombes Pol. Yusuf Usman melalui keterangannya.
Sebagai lembaga yang memegang otoritas penyelenggaraan kegiatan statistik, BPS Kabupaten Gowa memerlukan sinergitas penegak hukum guna memastikan kelancaran sensus maupun survei berkala di lapangan. Data makro yang dihasilkan BPS nantinya akan menggambarkan potret riil kondisi sosial-ekonomi masyarakat Kabupaten Gowa secara objektif.
Melalui audiensi ini, Polresta Gowa menyatakan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap kolaborasi lintas sektoral demi mendukung program pembangunan nasional. Sebaliknya, pihak BPS Gowa mengapresiasi dukungan kepolisian dalam menjamin kondusivitas wilayah selama kegiatan pendataan berlangsung.
Sinergitas yang terarah antara Polresta Gowa dan BPS Gowa ini diharapkan dapat memastikan seluruh kebutuhan data sektoral tersampaikan dengan jelas, tanpa mengintervensi atau mengubah batas kewenangan masing-masing lembaga.
(Arfah)


