Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bungo Amankan Terduga Pelaku Curas, Korban Diduga Disekap dan Diikat

9/20/26 | Minggu, September 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-20T10:22:27Z

Polres Bungo Amankan Terduga Pelaku Curas, Korban Diduga Disekap dan Diikat

BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM

Jajaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial J.Y., warga Perumahan Mulya Indah Asri, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

J.Y. diketahui merupakan tetangga korban sekaligus karyawan pengembang perumahan dan orang kepercayaan korban, Sularsih. Kedekatan tersebut diduga membuat terduga pelaku mengetahui kondisi dan seluk-beluk rumah korban.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Perumahan Bungo Persada Indah, RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dengan terlebih dahulu mematikan aliran listrik. Korban kemudian diduga disekap dan diikat menggunakan lakban serta kabel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.

Dalam aksinya, terduga pelaku diduga membawa sejumlah barang milik korban berupa perhiasan emas dan telepon genggam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp64,7 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kalung emas, gelang emas, dua anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian, serta lakban.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas.

Atas perkara tersebut, J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Hayamudin)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update